JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK TAHUN 2018
Peraturan Sesjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Juknis tersebut dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan Pasal 19, petunjuk teknis dalam pertimbangan peraturan tersebut diatas dilaksanakan dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Download Surat: Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Ketentuan Umum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa:
Dalam Ketentuan Umum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa:
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pengelolaan NUPTK pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk:
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Tahap Penerbitan NUPTK oleh PDSPK
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
- Penetapan calon penerima NUPTK; dan
- Penetapan penerima NUPTK.
- Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ataudapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
- Belum memiliki NUPTK; dan
- Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasivervalptk.data.kemdikbud.go.idpada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.qz`1
Permohonan Penerbitan NUPTKdilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
b. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; - surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Penerbitan NUPTK dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tahap Penonaktifan NUPTK oleh PDSPK
Penonaktifan NUPTK dilakukan karena:
- Permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
- Tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
Penonaktifan NUPTK dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- Kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
- Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Tahap Reaktivasi NUPTK oleh PDSPK
Reaktivasi NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan syarat:
- Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
- NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
- Mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Syarat permohonan Reaktivasi NUPTK diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- Kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
- NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Download: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar